SEWAKTU.COM - Dalam sistem hukum di Indonesia, hukum pidana dan hukum perdata memiliki peran yang sangat berbeda meskipun keduanya sama-sama berfungsi untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam masyarakat.
Perbedaan mendasar terletak pada jenis perkara, proses hukum, hingga tujuan akhir dari penerapannya.
Hukum pidana fokus pada tindakan kriminal dan pelanggaran hukum yang melanggar norma dan aturan negara.
Tujuannya adalah mencegah kejahatan, menghukum, dan menjaga umum melalui pemberian sanksi yang sesuai tingkat kejahatan.
Baca Juga: Mengenal Hukum Pidana di Indonesia
Sebaliknya, hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang berinteraksi dalam kehidupan sosial.
Cakupannya meliputi perjanjian, hak milik, kewajiban perdata, hingga penyelesaian penyelesaian. Tujuan utama hukum perdata adalah menjaga keseimbangan dan keadilan antar pihak sipil.
Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata di Indonesia
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id . Berikut perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata dari berbagai aspek:
- Penafsiran Hukum
- Hukum pidana menggunakan tafsir yang lebih ketat karena harus sesuai dengan undang-undang.
- Hukum perdata lebih fleksibel, menitikberatkan pada tujuan para pihak, dan penafsirannya bersifat subjektif.
- Dasar Perkara dan Inisiatif Proses Hukum
- Perkara pidana muncul karena adanya pelanggaran hukum yang berdampak pada negara atau pelanggaran umum. Prosesnya dimulai di negara melalui polisi dan jaksa.
- Perkara perdata muncul karena pelanggaran hak individu, dan inisiatif gugatan datang dari pihak yang merasa dirugikan.
- Istilah Hukum Yang Digunakan
- Dalam hukum perdata: penggugat dan tergugat.
- Dalam hukum pidana: jaksa, tersangka, dan terdakwa.
- Peran Hakim
- Dalam suatu hal perdata, hakim hanya memeriksa dan memutus sesuai permintaan pihak.
- Dalam perkara pidana, hakim wajib mencari kebenaran materiil, bahkan di luar keterangan terdakwa.
Artikel Terkait
Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law serta Pengaruhnya terhadap Putusan Hakim
Pengertian Hukum, Tujuan dan Klasifikasinya di Indonesia
Mengenal Hukum Perdata di Indonesia