Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Indonesia

- Rabu, 2 Juli 2025 | 22:04 WIB
Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Inoonesia (Foto: Pixabay/Ezequiel_Octaviano )
Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Inoonesia (Foto: Pixabay/Ezequiel_Octaviano )

SEWAKTU.COM - Dalam sistem hukum di Indonesia, hukum pidana dan hukum perdata memiliki peran yang sangat berbeda meskipun keduanya sama-sama berfungsi untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam masyarakat.

Perbedaan mendasar terletak pada jenis perkara, proses hukum, hingga tujuan akhir dari penerapannya.

Hukum pidana fokus pada tindakan kriminal dan pelanggaran hukum yang melanggar norma dan aturan negara. 

Tujuannya adalah mencegah kejahatan, menghukum, dan menjaga umum melalui pemberian sanksi yang sesuai tingkat kejahatan.

Baca Juga: Mengenal Hukum Pidana di Indonesia

Sebaliknya, hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang berinteraksi dalam kehidupan sosial.

Cakupannya meliputi perjanjian, hak milik, kewajiban perdata, hingga penyelesaian penyelesaian. Tujuan utama hukum perdata adalah menjaga keseimbangan dan keadilan antar pihak sipil.

Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata di Indonesia

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id . Berikut perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata dari berbagai aspek:

  1. Penafsiran Hukum
  • Hukum pidana menggunakan tafsir yang lebih ketat karena harus sesuai dengan undang-undang.
  • Hukum perdata lebih fleksibel, menitikberatkan pada tujuan para pihak, dan penafsirannya bersifat subjektif.

 

  1. Dasar Perkara dan Inisiatif Proses Hukum
  • Perkara pidana muncul karena adanya pelanggaran hukum yang berdampak pada negara atau pelanggaran umum. Prosesnya dimulai di negara melalui polisi dan jaksa.
  • Perkara perdata muncul karena pelanggaran hak individu, dan inisiatif gugatan datang dari pihak yang merasa dirugikan.

 

  1. Istilah Hukum Yang Digunakan
  • Dalam hukum perdata: penggugat dan tergugat.
  • Dalam hukum pidana: jaksa, tersangka, dan terdakwa.

 

  1. Peran Hakim
  • Dalam suatu hal perdata, hakim hanya memeriksa dan memutus sesuai permintaan pihak.
  • Dalam perkara pidana, hakim wajib mencari kebenaran materiil, bahkan di luar keterangan terdakwa.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X