akademia

Mengenal Sumber Hukum: Dasar Pembentukan Peraturan yang Mengikat dan Berlaku di Masyarakat Indonesia

Rabu, 2 Juli 2025 | 23:00 WIB
Mengenal Sumber Hukum di Indonesia (Foto: Pixabay/Geralt)

SEWAKTU.COM - Dalam sistem hukum, sumber hukum memegang peranan penting sebagai dasar pembentukan aturan yang mengikat, serta menjadi pedoman dalam penegakan hukum.

Menurut CST Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Sumber hukum merupakan tempat reformasi hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap asal-usul dan bentuk hukum menjadi penting dalam memahami bagaimana hukum diberlakukan dan ditegakkan di masyarakat.

Baca Juga: Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Indonesia

Dua Jenis Sumber Hukum di Indonesia: Materiil dan Formil

Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil, masing-masing memiliki ciri dan fungsinya sendiri dalam proses pembentukan hukum, sebagaimana yang dilansir dari laman  heylaw.id, berikut penjelasannya: 

  1. Sumber Hukum Material

Sumber hukum materiil Merujuk pada asal atau latar belakang terbentuknya suatu hukum, yang berkaitan erat dengan nilai, keyakinan, serta kondisi sosial masyarakat. Artinya, hukum tidak lahir begitu saja, melainkan berangkat dari isi dan kebutuhan masyarakat.

Contoh dari sumber hukum materiil antara lain; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang mengatur berbagai aspek kehidupan mulai dari pidana, perjanjian, hingga warisan.

Baca Juga: Mengenal Hukum Pidana di Indonesia

Faktor-faktor yang mempengaruhi sumber hukum materiil antara lain :

  • Faktor idiil: Prinsip-prinsip keadilan yang wajib dijadikan dasar oleh pembentuk hukum.
  • Faktor kemasyarakatan: Nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat seperti struktur ekonomi, kebiasaan, agama, moral, hingga kesadaran hukum.
  1. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah bentuk konkret hukum yang telah disetujui dan diketahui oleh umum. Sumber ini berfungsi sebagai legalisasi dan legislasi atas norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi sumber hukum formil meliputi:

  • Struktur sosial seperti lembaga, kekuasaan, dan budaya yang membentuk masyarakat.
  • Nilai-nilai sosial, seperti keseimbangan antara kebebasan dan kedamaian, serta perlindungan dan kepastian hukum.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB