Mengenal Sumber Hukum: Dasar Pembentukan Peraturan yang Mengikat dan Berlaku di Masyarakat Indonesia

- Rabu, 2 Juli 2025 | 23:00 WIB
Mengenal Sumber Hukum  di Indonesia  (Foto: Pixabay/Geralt)
Mengenal Sumber Hukum di Indonesia (Foto: Pixabay/Geralt)

Jenis-Jenis Sumber Hukum Formil 

Ada lima jenis sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:

  1. Undang-Undang

Merupakan aturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden, bersifat mengikat dan memaksa sebagai pelaksanaan UUD 1945.

  1. Kebiasaan

Tindakan yang dilakukan terus-menerus dan diterima masyarakat sebagai aturan yang harus ditaati. Jika dilanggar, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum adat.

  1. Yurisprudensi

Putusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman dalam menyelesaikan kasus serupa. Yurisprudensi muncul ketika peraturan hukum tidak mengatur secara jelas suatu hal.

  1. Traktat (Perjanjian Internasional)

Kesepakatan antarnegara yang memiliki kekuatan mengikat, dengan asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian harus ditepati). Traktat dibedakan menjadi bilateral, multilateral, dan kolektif.

  1. Doktrin

Pendapat para ahli hukum yang sering dikutip oleh hakim dalam memutus perkara. Meski tidak mengikat secara hukum seperti undang-undang, doktrin berperan sebagai bahan pertimbangan hukum yang kuat.

Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata di Indonesia

Dengan memahami sumber hukum, baik materiil maupun formil, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana aturan dibentuk, ditegakkan, dan dijadikan acuan dalam kehidupan bernegara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X