Jenis-Jenis Sumber Hukum Formil
Ada lima jenis sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:
- Undang-Undang
Merupakan aturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden, bersifat mengikat dan memaksa sebagai pelaksanaan UUD 1945.
- Kebiasaan
Tindakan yang dilakukan terus-menerus dan diterima masyarakat sebagai aturan yang harus ditaati. Jika dilanggar, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum adat.
- Yurisprudensi
Putusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman dalam menyelesaikan kasus serupa. Yurisprudensi muncul ketika peraturan hukum tidak mengatur secara jelas suatu hal.
- Traktat (Perjanjian Internasional)
Kesepakatan antarnegara yang memiliki kekuatan mengikat, dengan asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian harus ditepati). Traktat dibedakan menjadi bilateral, multilateral, dan kolektif.
- Doktrin
Pendapat para ahli hukum yang sering dikutip oleh hakim dalam memutus perkara. Meski tidak mengikat secara hukum seperti undang-undang, doktrin berperan sebagai bahan pertimbangan hukum yang kuat.
Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata di Indonesia
Dengan memahami sumber hukum, baik materiil maupun formil, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana aturan dibentuk, ditegakkan, dan dijadikan acuan dalam kehidupan bernegara.***
Artikel Terkait
Mengenal Hukum Perdata di Indonesia
Mengenal Hukum Pidana di Indonesia
Perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana di Indonesia