Membangun Kedaulatan Digital Indonesia

- Kamis, 14 Juli 2022 | 01:09 WIB
Literasi digital dan contohnya
Literasi digital dan contohnya

Sewaktu.com- Era digital telah memunculkan tantangan baru bagi Indonesia, termasuk kebutuhan untuk melindungi dan meningkatkan kedaulatan digitalnya. Kedaulatan digital adalah kemampuan suatu negara untuk melakukan kontrol atas teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi kepentingan nasionalnya.

Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam upaya membangun infrastruktur digital yang kuat yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan program kesejahteraan sosial. Pada saat yang sama, Indonesia harus mencapai keseimbangan antara melindungi hak privasi warga negara sambil memastikan akses ke layanan publik yang vital secara online.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Maps Offline, Antisipasi Kehilangan Koneksi Internet

Indonesia adalah salah satu dari dua puluh negara terpadat di dunia. Karena telah menjadi pusat perdagangan, pariwisata, dan komunikasi yang penting, Indonesia perlu membangun infrastruktur digital yang kuat yang memungkinkan warganya untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat global. Namun, pemerintah Indonesia saat ini tidak memiliki keterampilan dan keahlian teknologi informasi (TI); karena itu mereka berjuang untuk mengembangkan kebijakan dan peraturan yang efektif terkait dengan penggunaan TIK.

Indonesia adalah negara berpenduduk lebih dari 260 juta orang, yang merupakan kekuatan global yang harus diperhitungkan. Terlepas dari ukurannya, Indonesia selalu menjadi pembangkit tenaga listrik dalam hal pembangunan ekonomi, dengan pendapatan per kapita lebih dari $6.000. Negara ini adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dan telah ditetapkan sebagai 'pemimpin pertumbuhan' oleh Bank Dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Baca Juga: Program Literasi Digital Nasional untuk Kemajuan Indonesia, Apa Itu?

Sejarah internet di Indonesia penuh dengan tantangan dan kedaulatan digital yang terbatas. Sejak kemerdekaan pada tahun 1948, pemerintah Indonesia tidak memiliki kendali penuh atas internet dan harus berjuang untuk mengikuti perubahan TIK yang cepat. Pengguna internet awal di Indonesia menghadapi tantangan seperti penyaringan dan sensor. Hal ini berbeda dengan lingkungan internet yang lebih terbuka di negara tetangga Singapura, yang telah menjadi sekutu setia pemerintah Indonesia.

Indonesia telah membuat langkah signifikan dalam meningkatkan kedaulatan digitalnya dalam beberapa tahun terakhir, tetapi masih banyak kendala yang harus diatasi. Pemerintah telah menerapkan undang-undang dan peraturan nasional yang mengatur internet, tetapi tidak sepenuhnya efektif. Ada kebutuhan untuk penegakan peraturan yang lebih kuat, serta koordinasi yang lebih besar antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil.

Baca Juga: Mengapa Literasi Digital Itu Penting bagi Siswa?

Dalam rangka membangun kedaulatan digital Indonesia, pemerintah telah menempuh sejumlah strategi. Ini termasuk pengembangan kebijakan digital, promosi e-government dan penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan administrasi peradilan, pendaftaran tanah, dan pemungutan pajak. Selain itu, Indonesia telah mengembangkan kemitraan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa, untuk mendapatkan akses ke keahlian teknis dan sumber daya mereka.

 

Kesimpulannya, Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dalam meningkatkan kedaulatan digitalnya, tetapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Meskipun ada banyak tantangan, populasi digital Indonesia yang berkembang pesat memberikan peluang besar untuk pertumbuhan dan inovasi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Faturohman SK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X