SEWAKTU.COM – Status Politik Hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan hingga kini masih muncul di kalangan akademisi hukum dan sosial.
Pertanyaan utama yang belum terjawab secara tuntas adalah: apakah politik hukum tergolong sebagai bagian dari disiplin hukum atau justru lebih tepat disarankan sebagai bagian dari ilmu sosial, khususnya ilmu politik?
serupa yang dikutip dari Buku Politik Hukum karya Dr. Hotma Pardomuan Sibuea, bahwa kejadian ini telah berlangsung lama dan membelah para ahli ke dalam dua kelompok utama.
Kelompok pertama menyatakan bahwa politik hukum adalah bagian dari disiplin hukum karena masih terfokus pada kajian normatif dan sistem hukum yang berlaku.
Sementara itu, kelompok kedua menempatkan politik hukum dalam ranah ilmu sosial, karena menilai bahwa substansinya lebih banyak bersinggungan analisis dengan kebijakan, kekuasaan, dan dinamika sosial-politik dalam proses pembentukan hukum.
Ketiadaan konteks ini menunjukkan bahwa politik hukum belum mencapai tahap kemapuan sebagai disiplin ilmiah yang berdiri sendiri.
Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah minimnya perhatian para sarjana hukum terhadap pengembangan politik hukum sebagai cabang ilmu tersendiri, meskipun istilah tersebut telah lama dikenal dalam literatur hukum di Indonesia.
Salah satu tokoh yang berpandangan bahwa politik hukum termasuk dalam disiplin hukum adalah pakar hukum terkemuka, Prof. Soerjono Soekanto. Menurutnya, disiplin hukum terdiri dari dua segi utama: segi khusus dan segi umum.
Segi khusus mencakup bidang-bidang hukum positif seperti hukum pidana, perdata, tata negara, dan administrasi negara.
Sementara segi umum mencakup ilmu hukum (dogmatika hukum), filsafat hukum, dan politik hukum. Cabang ketiga dalam bidang umum tersebut sama-sama menempatkan hukum sebagai objek kajian utama.
Namun, Soekanto menekankan bahwa meskipun objek kajiannya sama, setiap cabang memiliki pendekatan, makna, dan tingkat abstraksi yang berbeda-beda dalam memahami hukum.
Misalnya, dogmatika hukum lebih menitikberatkan pada sistematika norma hukum positif, filsafat hukum mengulas aspek teoritis dan moral, sementara politik hukum fokus pada arah kebijakan dan strategi pembentukan hukum.
Metode kajian dari masing-masing cabang tersebut pun berbeda. Politik hukum, misalnya, cenderung menggunakan pendekatan multidisipliner yang mencakup analisis sosial dan politik. Hal inilah yang juga menjadi alasan sebagian pihak menganggap politik hukum lebih dekat dengan ilmu sosial.
Artikel Terkait
Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law serta Pengaruhnya terhadap Putusan Hakim
Pengertian Hukum, Tujuan dan Klasifikasinya di Indonesia
Relasi Politik dan Hukum: Perspektif Global dari Indonesia, Amerika, hingga Eropa