Perdebatan Kedudukan Politik Hukum: Antara Disiplin Hukum atau Ilmu Sosial?

- Kamis, 3 Juli 2025 | 23:34 WIB
Ilustrasi -  Kedudukan Politik Hukum Masih Diperdebatkan. (Foto: Pixabay/Herbinisaac)
Ilustrasi - Kedudukan Politik Hukum Masih Diperdebatkan. (Foto: Pixabay/Herbinisaac)

Baca Juga: Hubungan Politik dan Hukum: Perspektif Global dari Indonesia, Amerika, hingga Eropa

Dengan perbedaan metodologi dan sudut pandang tersebut, hal mengenai kedudukan politik hukum masih terus berlangsung.

Baca Juga: Lembaga-lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Pilar Utama Penjaga Keadilan dan Ketertiban

Harapan ke depan, dengan kajian yang lebih intensif, dapat ditemukan titik temu atau bahkan pengakuan formal terhadap politik hukum sebagai disiplin ilmiah mandiri, atau penegasan kedudukannya dalam kerangka ilmu hukum maupun sosial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X