SEWAKTU.COM – Hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip dasar yang membentuk kerangka normatif dan filosofis dalam pelaksanaannya. Prinsip-prinsip ini bukan hanya menjadi dasar pembentukan hukum Islam, tetapi juga menjadi arah pembinaan moral umat Islam dalam kehidupan sosial, politik, dan spiritual.
Mengutip pandangan Juhaya S. Praja dalam Filsafat Hukum Islam, prinsip hukum Islam adalah kebenaran universal yang melekat dalam seluruh cabang hukum Islam.
Sebagaimana mengutip dari buku PENGANTAR HUKUM ISLAM: Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia, karya Dr. Rohidin. Lima prinsip utama yang menjadi landasan tersebut adalah tauhid, keadilan, amar makruf nahi munkar, egaliter (persamaan), dan tolong-menolong (ta'awun).
1. Tauhid sebagai Landasan Penghambaan Hukum
Prinsip pertama adalah tauhid, yaitu pengakuan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Dalam konteks hukum, pelaksanaan hukum Islam merupakan bentuk ibadah dan pengabdian total kepada Tuhan.
Prinsip ini menegaskan bahwa hukum harus berasal dari ketetapan Allah SWT (Al-Qur'an dan Sunnah). Siapa pun yang menyusun hukum berdasarkan hawa nafsu dan bukan atas dasar wahyu, dianggap menyalahi prinsip tauhid.
2. Keadilan sebagai Pilar Sosial dan Hukum
Prinsip kedua adalah keadilan (al-'adl), yang harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Islam menuntut keadilan dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari keadilan pribadi, hukum, sosial, hingga hubungan antarbangsa.
Dalam hukum Islam, tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin, penguasa dan rakyat. Semua setara di mata hukum.
Baca Juga: Mengenal Hukum Islam: Etimologi, Terminologi dan Makna Filosofis
3. Amar Makruf Nahi Munkar sebagai Fungsi Sosial
Prinsip ketiga mendorong masyarakat untuk berbuat baik dan mencegah kejahatan. Dalam filsafat hukum Islam, amar makruf disebut sebagai rekayasa sosial, sedangkan nahi munkar berperan sebagai kontrol sosial.
Hukum Islam bertujuan masyarakat menuju kehidupan yang diridhai oleh Allah, dengan tetap menjamin kebebasan individu dan kolektif seperti kebebasan beragama, berpikir, dan berpolitik.
4. Egaliter, Persamaan Hak dalam Islam
Artikel Terkait
Ontologi Politik Hukum: Menelaah Objek Kajian Pengetahuan sebagai Ilmu yang Otonom
Mengenal Epistemologi Politik Hukum
Aksiologi Politik Hukum: Menakar Manfaat Praktis Ilmu untuk Pembaruan Hukum Nasional
Dibalik Romantisnya Sarwendah dan Gio, Curhatan Pilu Betrand Peto Tentang Perceraian Orang Tuanya
Kisah Warisan Kakek Al Ghazali Pihak Maia Estianty yang Terlupakan, Desain Pasar Ini Jadi Ikon Surabaya