Lima Prinsip Dasar Hukum Islam: Dari Tauhid hingga Tolong-Menolong

- Jumat, 4 Juli 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi - Orang Islam Beribadah   (Foto: Pixabay/GodsFavoriteArts.)
Ilustrasi - Orang Islam Beribadah (Foto: Pixabay/GodsFavoriteArts.)

Prinsip keempat adalah persamaan atau al-musawah. Islam menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak terletak pada ras, warna kulit, atau status sosial, tetapi pada kualitas kemanusiaannya.

Prinsip ini menjamin bahwa semua manusia berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga: Aksiologi Politik Hukum: Menakar Manfaat Praktis Ilmu untuk Pembaruan Hukum Nasional

5. Tolong-Menolong untuk Mewujudkan Ketaatan

Prinsip kelima adalah at-ta'awun atau tolong-menolong. Sikap saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan menjadi nilai penting dalam hukum Islam. Prinsip ini memperkuat solidaritas umat dan menjaga tatanan masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai ilahiyah.

Baca Juga: Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Prinsip kelima ini menjadi dasar dalam mengembangkan hukum Islam yang tidak hanya legalistik, tetapi juga transendental dan sosial.

Dengan prinsip-prinsip tersebut, hukum Islam tidak sekedar mengatur, tetapi juga membentuk karakter umat dalam mewujudkan masyarakat yang adil, taat, dan beradab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X