Selain menjadi pedoman normatif, keberadaan rukun akad juga memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang terlibat.
Baca Juga: Mengenal Maqashid Syariah: Tujuan Hukum Islam untuk Kemaslahatan Manusia dan Alam
Hal ini mendukung terbentuknya iklim transaksi yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral sesuai nilai-nilai Islam.
Artikel Terkait
Mengenal Maqashid Syariah: Tujuan Hukum Islam untuk Kemaslahatan Manusia dan Alam
Asas Umum Hukum Islam: Dari Keadilan hingga Kebebasan
Memahami Akad dalam Muamalah: Fondasi Transaksi Hukum Islam