SEWAKTU.com -- Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 tanpa harus resign dari jabatan mereka saat ini.
Kabar baik ini disampaikan oleh PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abas Subagia, pada Selasa, 30 Juli 2024 soal PPPK.
Abas menjelaskan bahwa para P3K yang tertarik menjadi PNS akan diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Tessy Srimulat Tersinggung Soal Inisial T Pengendali Judol Ngadu ke Bareskrim
Selain itu, P3K yang akan mendaftar seleksi CPNS tidak harus berhenti dari jabatan mereka, sehingga apabila tidak lolos seleksi, mereka tetap bisa kembali menjadi pegawai P3K.
Sebelumnya, KemenPAN-RB telah menerbitkan kebijakan mengenai pengadaan PNS 2024.
Jenis kebutuhan pengadaan PNS 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Baca Juga: Terungkap Kondisi Vina Sebelum Dihabisi, Minjem Duit Buat Beli Pembalut
Kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lulusan cum laude, diaspora, putra-putri Papua dan Kalimantan, serta putra-putri daerah tertentu.
Kebijakan pengadaan ASN 2024 berfokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN.
Dalam rekrutmen ASN 2024, jabatan yang terdampak transformasi digital akan dikurangi semaksimal mungkin.