Baca Juga: Hubungan Politik dan Hukum: Perspektif Global dari Indonesia, Amerika, hingga Eropa
Dengan perbedaan metodologi dan sudut pandang tersebut, hal mengenai kedudukan politik hukum masih terus berlangsung.
Baca Juga: Lembaga-lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Pilar Utama Penjaga Keadilan dan Ketertiban
Harapan ke depan, dengan kajian yang lebih intensif, dapat ditemukan titik temu atau bahkan pengakuan formal terhadap politik hukum sebagai disiplin ilmiah mandiri, atau penegasan kedudukannya dalam kerangka ilmu hukum maupun sosial.***