Prinsip keempat adalah persamaan atau al-musawah. Islam menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak terletak pada ras, warna kulit, atau status sosial, tetapi pada kualitas kemanusiaannya.
Prinsip ini menjamin bahwa semua manusia berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Aksiologi Politik Hukum: Menakar Manfaat Praktis Ilmu untuk Pembaruan Hukum Nasional
5. Tolong-Menolong untuk Mewujudkan Ketaatan
Prinsip kelima adalah at-ta'awun atau tolong-menolong. Sikap saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan menjadi nilai penting dalam hukum Islam. Prinsip ini memperkuat solidaritas umat dan menjaga tatanan masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai ilahiyah.
Baca Juga: Mengenal Epistemologi Politik Hukum
Prinsip kelima ini menjadi dasar dalam mengembangkan hukum Islam yang tidak hanya legalistik, tetapi juga transendental dan sosial.
Dengan prinsip-prinsip tersebut, hukum Islam tidak sekedar mengatur, tetapi juga membentuk karakter umat dalam mewujudkan masyarakat yang adil, taat, dan beradab.***