Penjelasan Pendidikan Nonformal Beserta Manfaatnya, Kamu Wajib Tahu Ini!

- Kamis, 16 Juni 2022 | 15:53 WIB
Penjelasan pendidikan nonformal adalah apa. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Penjelasan pendidikan nonformal adalah apa. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

Hambatan pendidikan terhadap kemajuan pendidikan nonformal antara lain: sempitnya konsep pendidikan; fragmentasi organisasi dan program; masalah sumber daya; masalah pengetahuan, teknik, dan kemampuan; dan tanggung jawab badan-badan internasional.

Ciri-ciri utama dari sistem pembelajaran baru, jika kemajuan terus-menerus dibuat, adalah: distribusi pendidikan yang lebih luas dan fleksibilitas struktural, kebebasan pendidikan dari langkah-langkah penguncian tingkat dan nilai, perluasan sumber daya pendidikan, tanggung jawab bersama antara sekolah dan agen pemberi kerja untuk persiapan pekerjaan, dan variasi lokal dan fleksibilitas. (KM)

Karena pendidikan nonformal itu beragam, unsur ini memiliki banyak aspek yang sama dengan unsur-unsur lain, terutama pembelajaran sepanjang hayat. Untuk tujuan pedoman ini, elemen ini berfokus pada pendidikan non-formal untuk anak-anak dan remaja di luar sistem sekolah reguler.

Namun, personel CBR perlu menyadari bahwa pendidikan nonformal justru memperkuat marginalisasi dan stigmatisasi, sehingga jika memungkinkan jangan ditawarkan sebagai satu-satunya pilihan pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas. Inklusi di sekolah reguler harus diprioritaskan sebagai hak setiap anak.

Di banyak negara, sistem pendidikan nasional tidak menghargai pendidikan nonformal sebagaimana mereka menghargai pendidikan formal.

Program pendidikan non-formal cenderung menggunakan kurikulum dan metode pengajaran yang berbeda dan lebih fleksibel, yang memungkinkan peserta didik memperoleh manfaat, tetapi juga dapat membahayakan transisi siswa ke sistem formal.

Tanpa hubungan sistematis antara sistem pendidikan formal dan nonformal, pendidikan nonformal dapat berkontribusi pada pemisahan penyandang disabilitas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB

Terpopuler

X