Mengenal Aplikasi Dapodik 2023 dan Manfaatnya

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 21:57 WIB
Aplikadi Dapodik dan manfaatnya.  (Kemdikbud)
Aplikadi Dapodik dan manfaatnya. (Kemdikbud)

Data dari sistem pendataan Dapodik digunakan oleh program utama Kementerian seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan), aneka tunjangan guru, Asesmen Nasional, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Program Indonesia Pintar (PIP), dan program lainnya.

Sampai dengan saat ini Aplikasi Dapodik telah sampai pada tahapan untuk pemutakhiran kontinyu dan meningkatkan kualitas data. Dari sisi sistem Aplikasi Dapodik dirancang untuk dapat menghasilkan kualitas data yang lebih baik.

Baca Juga: Aplikasi Dapodik versi 2023 Rilis, Ini yang Wajib Diketahui Para Pengajar Data Pokok Pendidikan

Struktur basis data telah mengalami pembaruan sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data. Dengan ditanamkannya aturan validasi yang baru diharapkan dapat mengurangi kekeliruan penginputan data erta dapat meningkatkan kebenaran dan kelengkapan data.

Hasil pengumpulan empat entitas pendidikan yang dilakukan Dapodik dimulai dari sekolah secara individual, relasional dan longitudinal pada waktu yang ditetapkan, hingga nantinya akan
memasuki tahapan selanjutnya, tahapan integrasi.

Tahapan integrasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, mengingat dinamika pengubahan setiap entitas data dari sekolah sangat tinggi. Dengan adanya integrasi data antar entitas dapat menghasilkan kebijakan yang terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap program dan kegiatan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan

Teknologi. Pada akhirnya, rangkaian proses pendataan Dapodik mulai pengumpulan, pengolahan hingga penyajian atau pendayagunaan Dapodik tersebut, bertujuan mendapatkan peta
informasi ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Faturohman SK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X