Memahami Akad dalam Muamalah: Fondasi Transaksi Hukum Islam

- Rabu, 16 Juli 2025 | 00:00 WIB
Ilustasi - Aktivitas Jual Beli dalam Islam.  (Foto: Pixabay/Thedigitalartist)
Ilustasi - Aktivitas Jual Beli dalam Islam. (Foto: Pixabay/Thedigitalartist)

Penerapan prinsip akad dalam sistem ekonomi syariah sangat luas, mulai dari perbankan, asuransi, investasi, hingga kegiatan jual beli harian.

Setiap bentuk perikatan memerlukan kejelasan unsur-unsur akad seperti subjek hukum, objek akad, dan bentuk ijab kabul agar sah menurut hukum Islam.

Dengan memahami akad, masyarakat muslim dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara halal dan menghindari transaksi yang bersifat batil atau merugikan.

Pemahaman seputar muamalah, juga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam membangun tatanan ekonomi yang adil dan berkelanjutan sesuai nilai-nilai Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X