1. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
3. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
4. melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar.
Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan melalui:
- sinkronisasi secara otomatis melalui sistem; dan/atau
- manual.
Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 4, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
B. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah dan laman resmiKemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
C. Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf B dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
- Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
- Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Apabila alasan sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BAB IV
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR PRIORITAS
A. Seleksi dan Penempatan bagi Pelamar Prioritas I
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
1. Penanggungjawab Penempatan
Penempatan pelamar prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sebagaimana tercantum pada BAB II huruf E angka 2.
2. Data Pelamar Prioritas I