Penanggung Jawab TUK adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi TUK atau Kepala Instansi lainnya yang instansi tersebut dijadikan TUK. Tugas Penanggung Jawab TUK adalah:
- menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan seleksi kompetensi kepada pengawas dan administrator tempat uji kompetensi;
- memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan prosedur operasional standar;
- memantau dan memfasilitasi pelaksanaan seleksi kompetensi; dan
- berkoordinasi dengan pengawas seleksi terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi.
TUK harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:
a. ruang seleksi kompetensi yang memenuhi syarat, termasuk menyediakan ruang khusus bagi pelamar dengan gejala demam dan ruang khusus bagi pelamar yang terkonfirmasi positif covid-19.
b. ruang sekretariat;
c. ruang tunggu untuk pelamar seleksi kompetensi;
d. ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;
e. area parkir;
f. akses bagi pelamar penyandang disabilitas;
g. kelengkapan protokol kesehatan (hand sanitizer, thermogun, masker),
h. petugas medis;
i. petugas keamanan; dan
j. petugas kebersihan.
D. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Pengumuman hasil seleksi kompetensi dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id
E. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi
Artikel Terkait
Daftar Formasi P3K Non Guru 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia
Ribuan Guru Lulus PG Nangis Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Tagih Janji Nadiem Makarim
Skema Guru Lulus PG Turun Kelas Jadi P2 atau P3 pada Seleksi P3K 2022
Jadwal Pendafaran P3K 2022 Mundur, Panselnas Janji Penempatan Guru Lulus PG Tuntas Oktober
60.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Minta Pemerintah Terbitkan SKB Menteri