Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

- Jumat, 23 September 2022 | 10:46 WIB
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)

a. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

c. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.

d. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

  1. buku - buku dan catatan lainnya;
  2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
  3. makanan dan minuman; dan
  4. senjata api/tajam atau sejenisnya.

e. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:

  1. pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi;
  2. bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
  3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
  4. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas; dan
  5. merokok dalam ruangan ujian.

f. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

3. Pasca Seleksi Kompetensi

  • Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia.
  • Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

G. Penetapan Proktor dan Teknisi

1. Penetapan Proktor dan Teknisi

Penetapan Proktor dan Teknisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya meminta kepada Kepala sekolah yang pernah melaksanakan UNBK untuk mengirimkan nama-nama proktor dan teknisi.

b. Kepala sekolah mengirimkan usulan nama proktor dan teknisi ke Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya.

c. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi usulan nama proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

d. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.

e. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya menyampaikan surat penetapan kepada panitia pusat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X