Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
c. Kinerja
Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
d. Pemeriksaan Latar Belakang
Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
5. Ketentuan Penilaian Kesesuaian
Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
b. Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
c. Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Penilaian kesesuaian terhadap kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai salah satu
pemenuhan persyaratan umum pelamar.
e. Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d dilakukan dengan memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
f. Penilaian kesesuaian terhadap kompetensi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan tabel 3.1 sebagai berikut.
g. Penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan wawancara dilakukan oleh penilai yaitu pengawas sekolah pembina, kepala sekolah, dan/atau guru senior.
Artikel Terkait
Daftar Formasi P3K Non Guru 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia
Ribuan Guru Lulus PG Nangis Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Tagih Janji Nadiem Makarim
Skema Guru Lulus PG Turun Kelas Jadi P2 atau P3 pada Seleksi P3K 2022
Jadwal Pendafaran P3K 2022 Mundur, Panselnas Janji Penempatan Guru Lulus PG Tuntas Oktober
60.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Minta Pemerintah Terbitkan SKB Menteri