5. bersedia ditugaskan sebagai panitia di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan sistem CAT-UNBK.
Panitia Penyelenggara meliputi:
1. Pengawas Utama
Pengawas utama merupakan petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, berasal dari unsur Kemendikbudristek (Pusat dan UPT) berdasarkan usulan dari UPT.
Kriteria pengawas utama sebagai berikut:
a. Pejabat struktural/fungsional yang memahami penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
b. Memahami proses pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
Tugas dan tanggung jawab pengawas utama sebagai berikut.
a. Menjadi wakil panitia pusat dalam pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Berada di lokasi Lembaga TUK sejak persiapan sampai dengan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru berakhir.
c. Memastikan pelaksanaan seleksi kompetensi berjalan dengan baik.
d. Memastikan unsur-unsur petugas seleksi kompetensi bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
e. Mengawasi dan mensupervisi pelaksanaan seleksi kompetensi.
f. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi kendala dan permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi.
2. Proktor Utama
Artikel Terkait
Daftar Formasi P3K Non Guru 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia
Ribuan Guru Lulus PG Nangis Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Tagih Janji Nadiem Makarim
Skema Guru Lulus PG Turun Kelas Jadi P2 atau P3 pada Seleksi P3K 2022
Jadwal Pendafaran P3K 2022 Mundur, Panselnas Janji Penempatan Guru Lulus PG Tuntas Oktober
60.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Minta Pemerintah Terbitkan SKB Menteri