1. Pelaksana Seleksi
Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan secara bersama-sama dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Panselnas Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 1.
b. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 2.
c. Panitia Seleksi Instansi Daerah Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 4.
Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah secara instansional.
Panitia Seleksi Instansi Daerah bertanggung jawab:
1) melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;
2) menetapkan kepanitiaan di daerah sesuai dengan kewenangannya;
3) mengumumkan jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK untuk JF Guru yang dibutuhkan, unit penempatan dan persyaratan pelamaran;
4) menetapkan Tim Penilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru;
5) menetapkan satu lokasi sebagai tempat penilaian;
6) menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi;
7) melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK untuk JF Guru;
8) memverifikasi dan memvalidasi hasil seleksi administrasi;
Artikel Terkait
Daftar Formasi P3K Non Guru 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia
Ribuan Guru Lulus PG Nangis Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Tagih Janji Nadiem Makarim
Skema Guru Lulus PG Turun Kelas Jadi P2 atau P3 pada Seleksi P3K 2022
Jadwal Pendafaran P3K 2022 Mundur, Panselnas Janji Penempatan Guru Lulus PG Tuntas Oktober
60.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Minta Pemerintah Terbitkan SKB Menteri