Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

- Jumat, 23 September 2022 | 10:46 WIB
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)

Apabila penempatan Lulusan PPG telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.

d. Proses Penempatan Guru Swasta

Proses penempatan Guru Swasta menggunakan alur pada Gambar 3.5 sebagai berikut.

Keterangan:

a. Pelamar Guru Swasta diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.

b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila Pelamar Guru Swasta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
  2. apabila Guru Swasta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.

c. Guru Swasta sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.

d. Apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Guru Swasta belum dapat ditempatkan.

e. Guru Swasta yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.

f. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru atau Guru Swasta sudah tidak tersedia dan/atau Guru Swasta sudah ditempatkan.

Apabila Guru Swasta telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dipenuhi melalui seleksi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.

B. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III

Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Seleksi kompetensi dimaksud juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf i.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X