Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

- Jumat, 23 September 2022 | 10:46 WIB
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)

2. Penetapan Pengawas dan Panitia

Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya menunjuk dan menetapkan pengawas dan panitia.

H. Pelatihan Proktor/Teknisi

Pelatihan Proktor/Teknisi dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

1. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya menugaskan proktor/teknisi yang telah ditetapkan untuk mengikuti pelatihan proktor/teknisi yang diselenggarakan oleh panitia pusat.

2. Panitia pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan seleksi kompetensi dengan sistem CAT-UNBK kepada proktor/teknisi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan materi sebagai berikut:

  • Kebijakan seleksi kompetensi;
  • Pengelolaan dan instalasi server di tempat seleksi kompetensi;
  • Instalasi client di tempat seleksi kompetensi;
  • Pemecahan masalah pada pelaksanaan seleksi kompetensi; dan
  • Tatacara pelaksanaan seleksi kompetensi.

I. Sanksi

Peserta seleksi kompetensi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf F diberi peringatan oleh pengawas ruang

Apabila setelah diberi peringatan peserta tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang seleksi kompetensi, mencatat, dan membuat berita acara yang menyatakan peserta tersebut tidak dapat melanjutkan seleksi kompetensi.

Perserta tersebut dinyatakan gugur dalam seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022.

J. Layanan Bantuan Masalah CAT-UNBK

1. Tim CAT-UNBK membentuk tim helpdesk pusat untuk melakukan pendampingan dan pelayanan pengaduan dari tim seleksi pada saat persiapan dan pelaksanaan seleksi kompetensi.

2. Tugas tim helpdesk adalah:

a. memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor, teknisi, atau panitia seleksi kompetensi;

b. menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh panitia pusat; dan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X