Data pelamar prioritas I yang digunakan untuk penempatan yaitu:
- Data individu lulus Nilai Ambang Batas berdasarkan database kelulusan BKN.
- Data Pokok Pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu pada huruf a.
3. Ketentuan Penempatan
Mekanisme penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:
- THK-II;
- Guru non-ASN;
- Lulusan PPG; dan
- Guru Swasta.
b. Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada huruf a diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021. Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:
- nilai kompetensi teknis;
- nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
- nilai wawancara; dan
- usia.
c. Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun 2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi
II. Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut, nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan - apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
d. Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing apabila:
- tersedia penetapan kebutuhan; dan
- sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
e. Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
f. Apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka pelamar prioritas I akan di tempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhannya.
g. Penempatan pelamar prioritas I pada sekolah lain sebagaimana huruf f tidak menggeser Guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut.
h. Pertimbangan penempatan di sekolah lain sebagaimana dimaksud pada huruf f dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi pelamar THK–II dan Guru non-ASN dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru terendah.
- Bagi pelamar Lulusan PPG dan Guru Swasta dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.
i. Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru nonASN yang belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi melalui penilaian kesesuaian atau Seleksi CATUNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
j. Pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG yang belum dapat ditempatkan, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
k. Pelamar prioritas I yang berasal dari Guru Swasta yang belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.