4. Tahapan Penempatan
Tahapan penempatan bagi pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a digambarkan pada Gambar 3.1 sebagai berikut:
Keterangan:
a. Mekanisme penempatan pelamar prioritas I dimulai dengan Penempatan THK-II.
b. Apabila THK-II sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
c. Apabila Guru non-ASN sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.
d. Apabila Lulusan PPG sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.
e. Setelah proses penempatan pelamar prioritas I selesai, maka dilakukan pengumuman hasil seleksi penempatan.
f. Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka akan dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan PPPK untuk JF Guru.
5. Proses Penempatan bagi Pelamar Prioritas I
a. Proses Penempatan THK-II
Proses penempatan THK-II menggunakan alur pada Gambar 3.2 sebagai berikut.
Keterangan: