a. Pelamar THK-II diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi kompetensi tahun 2021.
b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- apabila Pelamar THK-II memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai
akhir paling tinggi; atau - apabila THK-II memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
c. THK-II sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
d. Apabila THK-II sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka THK-II akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
e. THK-II belum dapat ditempatkan apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
f. THK-II sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
g. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f dilakukan secara berulang sampai dengan kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau THK-II sudah ditempatkan.
Apabila penempatan THK-II telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
b. Proses Penempatan Guru non-ASN
Proses penempatan Guru non-ASN menggunakan alur pada gambar 3.3 sebagai berikut.
Keterangan:
a. Pelamar Guru non-ASN diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- apabila Pelamar Guru non-ASN memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
- apabila Guru non-ASN memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
c. Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada
instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.