news

Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

Jumat, 23 September 2022 | 10:46 WIB
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)

d. Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Guru non-ASN akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.

e. Guru non-ASN belum dapat ditempatkan, apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi akademik yang dimilikinya.

f. Guru non-ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan
kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.

g. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak
tersedia dan/atau Guru non-ASN sudah ditempatkan.

Apabila penempatan Guru non-ASN telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.

c. Proses Penempatan Lulusan PPG

Proses penempatan Lulusan PPG menggunakan alur pada gambar 3.4 sebagai berikut.

Keterangan:

a. Lulusan PPG diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.

b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila Pelamar Lulusan PPG memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
  2. apabila Lulusan PPG memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.

c. Lulusan PPG sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.

d. Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Lulusan PPG belum dapat ditempatkan.

e. Lulusan PPG yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.

f. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau Lulusan PPG sudah ditempatkan.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB