1. Pelaksana Seleksi
Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan secara bersama-sama dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Panselnas Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 1.
b. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 2.
c. Panitia Seleksi Instansi Daerah Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 4.
Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah secara instansional.
Panitia Seleksi Instansi Daerah bertanggung jawab:
1) melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;
2) menetapkan kepanitiaan di daerah sesuai dengan kewenangannya;
3) mengumumkan jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK untuk JF Guru yang dibutuhkan, unit penempatan dan persyaratan pelamaran;
4) menetapkan Tim Penilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru;
5) menetapkan satu lokasi sebagai tempat penilaian;
6) menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi;
7) melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK untuk JF Guru;
8) memverifikasi dan memvalidasi hasil seleksi administrasi;