9) mengumumkan hasil seleksi administrasi;
10) memberikan tanggapan atas pengajuan sanggahan hasil seleksi administrasi;
11) melaksanakan seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panitia seleksi tingkat Nasional;
12) mengumumkan hasil seleksi kompetensi;
13) memberikan tanggapan atas pengajuan sanggahan hasil seleksi kompetensi;
14) menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui aplikasi penilaian; dan
15) memproses pengangkatan PPPK untuk JF Guru yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi pengadaan PPPK JF Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru
a. Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas:
- pengawas sekolah pembina;
- kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah;
- guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;
- BKPSDM; dan
- Dinas Pendidikan, pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III bertugas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
b. Apabila tidak terdapat pengawas sekolah Pembina sebagaimana huruf a angka 1), Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas sekolah pembina dari
sekolah lainnya.
c. Apabila pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III memiliki keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan paling sedikit oleh:
- pengawas sekolah pembina/kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah/guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;
- BKPSDM; dan
- Dinas Pendidikan.
3. Tahapan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru. Tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Panitia Seleksi Instansi Daerah menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru.
b. Tim Penilai memperoleh arahan teknis penilaian dari Panitia Seleksi Instansi Daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dari Kemendikbudristek.