news

Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

Jumat, 23 September 2022 | 10:46 WIB
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)

Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

c. Kinerja

Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

d. Pemeriksaan Latar Belakang

Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.

5. Ketentuan Penilaian Kesesuaian

Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

b. Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.

c. Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.

d. Penilaian kesesuaian terhadap kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai salah satu
pemenuhan persyaratan umum pelamar.

e. Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d dilakukan dengan memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.

f. Penilaian kesesuaian terhadap kompetensi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan tabel 3.1 sebagai berikut.

g. Penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan wawancara dilakukan oleh penilai yaitu pengawas sekolah pembina, kepala sekolah, dan/atau guru senior.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB