h. Penilaian terhadap kompetensi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dilaksanakan oleh minimal satu penilai sebagaimana dimaksud pada huruf g.
i. Penilaian terhadap pemeriksaan kinerja dan latar belakang dilakukan oleh BKPSDM dan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan data pelamaran.
j. Penilaian terhadap kompetensi dan kinerja oleh penilai sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h masing masing diberi bobot sebagaimana tercantum dalam tabel.3.2 berikut.
k. Nilai kompetensi diperoleh dari rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan/atau guru senior berdasarkan bobot masing masing sebagaimana dimaksud pada Tabel.3.2 bobot penilaian dari Pengawas Sekolah Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru Senior;
l. Nilai kinerja diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan/atau guru senior berdasarkan bobot masing masing sebagaimana dimaksud pada Tabel.3.2 Bobot Penilaian dari Pengawas Sekolah Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru Senior;
- nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) akan diberikan bobot antara 60% sampai dengan 100% oleh dinas pendidikan dan BKPSDM dengan mempertimbangkan data pelamaran; dan
- nilai dari dinas pendidikan dan BKPSDM sebagaimana dimaksud pada angka 2) dirata-rata untuk menjadi nilai kinerja.
m. Nilai kesesuaian pelamar diperoleh dari penjumlahan 40% nilai kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan 60% nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 3).
C. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III
1. Hasil seleksi calon PPPK JF Guru tahun 2022 dari pelamar prioritas I merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
2. Hasil seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dari pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.
3. Panitia Seleksi calon PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
4. Hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui laman:
- https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing;
dan - https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
D. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III
1. pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 4, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
2. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.