3. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
4. Dalam menjawab sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.
5. Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
6. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BAB V
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR UMUM
A. Pelaksana Seleksi
Seleksi Calon PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum dilaksanakan secara bersama-sama oleh:
1. Panselnas. Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 1;
2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 2;
3. Panitia Seleksi Instansi Daerah. Panitia Seleksi Instansi Daerah merupakan panitia yang dibentuk oleh PPK daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 4. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara instansional.
B. Tahapan Seleksi
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakaan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.
- Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
- Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru.
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
- Masa sanggah seleksi kompetensi.
- Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.
C. Seleksi Kompetens1
1. Metode Ujian Seleksi
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK.