Penanggung Jawab TUK adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi TUK atau Kepala Instansi lainnya yang instansi tersebut dijadikan TUK. Tugas Penanggung Jawab TUK adalah:
- menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan seleksi kompetensi kepada pengawas dan administrator tempat uji kompetensi;
- memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan prosedur operasional standar;
- memantau dan memfasilitasi pelaksanaan seleksi kompetensi; dan
- berkoordinasi dengan pengawas seleksi terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi.
TUK harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:
a. ruang seleksi kompetensi yang memenuhi syarat, termasuk menyediakan ruang khusus bagi pelamar dengan gejala demam dan ruang khusus bagi pelamar yang terkonfirmasi positif covid-19.
b. ruang sekretariat;
c. ruang tunggu untuk pelamar seleksi kompetensi;
d. ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;
e. area parkir;
f. akses bagi pelamar penyandang disabilitas;
g. kelengkapan protokol kesehatan (hand sanitizer, thermogun, masker),
h. petugas medis;
i. petugas keamanan; dan
j. petugas kebersihan.
D. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Pengumuman hasil seleksi kompetensi dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id
E. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi