news

Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

Jumat, 23 September 2022 | 10:46 WIB
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)

Penanggung Jawab TUK adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi TUK atau Kepala Instansi lainnya yang instansi tersebut dijadikan TUK. Tugas Penanggung Jawab TUK adalah:

  • menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan seleksi kompetensi kepada pengawas dan administrator tempat uji kompetensi;
  • memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan prosedur operasional standar;
  • memantau dan memfasilitasi pelaksanaan seleksi kompetensi; dan
  • berkoordinasi dengan pengawas seleksi terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi.

TUK harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:

a. ruang seleksi kompetensi yang memenuhi syarat, termasuk menyediakan ruang khusus bagi pelamar dengan gejala demam dan ruang khusus bagi pelamar yang terkonfirmasi positif covid-19.

b. ruang sekretariat;

c. ruang tunggu untuk pelamar seleksi kompetensi;

d. ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;

e. area parkir;

f. akses bagi pelamar penyandang disabilitas;

g. kelengkapan protokol kesehatan (hand sanitizer, thermogun, masker),

h. petugas medis;

i. petugas keamanan; dan

j. petugas kebersihan.

D. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

Pengumuman hasil seleksi kompetensi dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id

E. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB