KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
KETIGA : Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
KEEMPAT : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dan wawancara; dan
c. pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
KELIMA : Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd
Dian Wahyuni
NIP1962102219880320
SALINAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 349/P/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN
FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022