5. bersedia ditugaskan sebagai panitia di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan sistem CAT-UNBK.
Panitia Penyelenggara meliputi:
1. Pengawas Utama
Pengawas utama merupakan petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, berasal dari unsur Kemendikbudristek (Pusat dan UPT) berdasarkan usulan dari UPT.
Kriteria pengawas utama sebagai berikut:
a. Pejabat struktural/fungsional yang memahami penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
b. Memahami proses pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
Tugas dan tanggung jawab pengawas utama sebagai berikut.
a. Menjadi wakil panitia pusat dalam pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Berada di lokasi Lembaga TUK sejak persiapan sampai dengan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru berakhir.
c. Memastikan pelaksanaan seleksi kompetensi berjalan dengan baik.
d. Memastikan unsur-unsur petugas seleksi kompetensi bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
e. Mengawasi dan mensupervisi pelaksanaan seleksi kompetensi.
f. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi kendala dan permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi.
2. Proktor Utama