f. mengisi berita acara pelaksanaan, mengunduh, mencetak, menandatangani, dan mengungah kembali setelah diisi.
5. Teknisi
Teknisi merupakan pegawai di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi yang menguasai infrasktruktur jaringan dan internet. Kriteria teknisi sebagai berikut:
a. mengerti dan memahami IT;
b. berpengalaman dalam melaksanakan CAT-UNBK;
c. tidak terdaftar sebagai pelamar seleksi ASN tahun 2022; dan
d. bersedia ditugaskan sebagai teknisi di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi.
Setiap satuan pendidikan sebagai tempat seleksi kompetensi ditangani oleh 1 (satu) orang teknisi. Teknisi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- berkoordinasi dengan proktor utama terkait dengan kesiapan TUK;
- mempersiapkan dan memastikan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet berfungsi dengan baik;
- memastikan bahwa server dan client dapat digunakan;
- memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan; dan
- menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet, dan infrastruktur lain berfungsi dengan baik selama seleksi kompetensi berlangsung.
6. Pengawas ruang
Pengawas ruang merupakan Guru, tenaga kependidikan, atau pelaksana pada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memenuhi
persyaratan:
a. memiliki pengalaman dalam mengawasi seleksi kompetensi;
b. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
c. bersedia ditugaskan sebagai pengawas di TUK; dan
d. bersedia menandatangani pakta integritas.
Tugas dan tanggung jawab pengawas ruang sebagai berikut.