a. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
c. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
d. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
- buku - buku dan catatan lainnya;
- kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
- makanan dan minuman; dan
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
e. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
- pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi;
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas; dan
- merokok dalam ruangan ujian.
f. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
3. Pasca Seleksi Kompetensi
- Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia.
- Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.
G. Penetapan Proktor dan Teknisi
1. Penetapan Proktor dan Teknisi
Penetapan Proktor dan Teknisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya meminta kepada Kepala sekolah yang pernah melaksanakan UNBK untuk mengirimkan nama-nama proktor dan teknisi.
b. Kepala sekolah mengirimkan usulan nama proktor dan teknisi ke Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya.
c. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi usulan nama proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
d. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
e. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya menyampaikan surat penetapan kepada panitia pusat.