c. berkoordinasi dengan panitia daerah atau panitia pusat sesuai dengan kewenangannya.
K. Prosedur Operasional Standar dalam Pelaksanaan CAT-UNBK Pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru pelamar umum diwajibkan memenuhi standar Protokol Kesehatan (Prokes). Prosedur operasional standar dalam pelaksanaan CAT-UNBK sebagai berikut:
1. Ruang Seleksi
Panitia penyelenggara tingkat daerah menyediakan ruang seleksi kompetensi sebagai TUK pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh panitia pusat dengan kriteria sebagai berikut:
a. Ruang seleksi kompetensi aman dan layak untuk pelaksanaan seleksi kompetensi;
b. Pengawasan di ruang seleksi kompetensi :
- setiap server ditangani oleh 1 (satu) orang proktor;
- setiap 20 orang peserta diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas;
- Setiap ruang seleksi kompetensi ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR”.
“TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
c. Setiap tempat duduk peserta pada ruang seleksi kompetensi diberi nomor urut sesuai dengan daftar hadir;
d. Setiap ruang seleksi kompetensi memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
e. Setiap ruang seleksi kompetensi tidak terdapat gambar atau alat peraga;
f. Tempat duduk peserta seleksi kompetensi diatur sebagai berikut.
- Satu komputer untuk satu orang peserta seleksi kompetensi untuk satu sesi seleksi kompetensi;
- Jarak antara komputer diatur agar antar peserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan
- Penempatan peserta seleksi kompetensi sesuai dengan nomor urut peserta untuk setiap sesi seleksi kompetensi;
g. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi seleksi kompetensi sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum seleksi kompetensi dimulai.
2. Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi
a. Di Lokasi Ujian