Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 merupakan langkah strategis untuk pemenuhan kebutuhan guru untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh undang undang.
Keberhasilan pelaksanaan seleksi perlu didukung oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, dalam hal ini Kemendikbudristek, Kementerian PANRB, Kemdagri, BKN, dan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru disusun sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Demikian petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022 349/P/2022 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan seleksi PPPK atau P3K Guru 2022. Anda juga bisa unduh di JDIH Kemendikbud atau klik tautan JUKNIS SELEKSI PPPK 2022.