news

Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

Jumat, 23 September 2022 | 10:46 WIB
Menteri Nadiem Makarim telah menandatangani juknis PPPK No 349 P 2022 tentang seleksi P3K Guru 2022. (YouTube Kemendikbudristek)

6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

9. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.

10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.

11. Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

12. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.

13. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

14. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

15. Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi.

16. Seleksi Tahun 2021 adalah seleksi pengadaan untuk JF Guru pada Instansi Daerah yang diselenggarakan pada tahun anggaran 2021.

17. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon ASN secara nasional.

18. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara nasional.

19. Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah untuk menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara instansional.

20. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB