A. Pemetaan Kebutuhan PPPK untuk JF Guru
Kemendikbudristek melaksanakan pemetaan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada satuan pendidikan berdasarkan Dapodik dan memperhatikan jumlah guru yang lulus atau memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2021 yang belum mendapatkan penempatan. Calon PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud dalam pemetaan ini merupakan guru kelas, guru mata pelajaran, termasuk guru pendidikan agama dan guru bimbingan konseling. Pemetaan ini untuk mengetahui jumlah guru yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemetaan kebutuhan ini dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan Calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022.
B. Sosialisasi
Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN melaksanakan sosialisasi Seleksi PPPK untuk JF Guru pada 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota.
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Materi sosialisasi meliputi kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan dan penganggaran seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022.
C. Penetapan Kebutuhan/Formasi PPPK untuk JF Guru Penetapan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru secara nasional diawali dengan perencanaan kebutuhan guru di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perencanaan kebutuhan guru diperoleh melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah ideal guru pada satuan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
Pengusulan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem e-formasi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.
D. Pengumuman Lowongan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.
Laman pengumuman seleksi Calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang:
- nama jabatan;
- jumlah lowongan jabatan;
- unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
- sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik pendidikan;
- alamat dan tempat lamaran ditujukan;
- jadwal pelaksanaan seleksi;
- persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar;
- masa hubungan perjanjian kerja;
- tata cara pendaftaran dan seleksi; dan
- layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.
E. Kepanitiaan Seleksi
1. Panselnas
Panselnas berasal dari unsur Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, dan unsur lain yang terkait sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dibentuk dengan susunan sebagai berikut: