Pengarah :
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Anggota Tim Pengarah :
- Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek
- Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Ketua :
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Sekretaris :
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Tugas dan susunan anggota Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek ditetapkan dalam Keputusan Mendikbudristek.
3. Tim Kerja Panitia Seleksi PPPK untuk JF Guru Tim Kerja Panitia Seleksi PPPK untuk JF Guru terdiri Panitia Administrasi, Panitia Asesmen, Tim Penjaminan Mutu, dan Tim Publikasi.
a. Panitia Administrasi
Panitia Administrasi bertugas terkait dengan urusan administrasi seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada saat persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
b. Panitia Asesmen
Panitia Asesmen, bertugas menyediakan bahan dan perangkat asesmen, memastikan pelaksanaan asesmen, dan melaporkan hasil pelaksanaan asesmen.
c. Tim Penjaminan Mutu
Tim Penjaminan Mutu, bertugas mengawasi dan mengevaluasi pada saat persiapan dan pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
d. Tim Publikasi
Tim Publikasi bertugas mempublikasikan berbagai hal terkait pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru. Susunan anggota Tim Kerja ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal GTK.
4. Panitia Seleksi PPPK Instansi Daerah